Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembayaran downpayment ke Vendor Luar Negeri untuk pembelian Barang
Pembayaran downpayment ke Vendor Luar Negeri untuk pembelian Barang
Dear Rekan Ortx
Mohon pencerahannya. saya masih sedikit bingung terkait pengenaan PPN untuk Downpayment yang dibayarkan ke Vendor Luar Negeri.
Contoh perusahaan X ada pembelian barang dari Luar Negeri, perusahaan X membeli barang dari Luar Negeri, dan dalam pembelian barang itu ada Downpayment. Perusahaan X juga mengajukan SKTD untuk PPN yang terutang atas barang yang diimpor tersebut. Tetapi untuk SKTD Baru ada dibulan Februari , sedangkan Downpayment sudah dilakukan sejak bulan Desember, dan barang yang akan diimpor perusahaan X baru datang di bulan Maret.
Yang mau saya tanyakan untuk pembayaran Downpayment Perusahaan X Apakah dikenakan PPN ? atau perhitungan PPN untuk barang impor itu hanya ketika barang datang dan terbit PIB ?
Mohon pencerahannya