Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 apakah boleh dibebankan?
Angsuran PPh 25 apakah boleh dibebankan?
Hai rekan2 ortax tolong pencerahannya
Apakah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan boleh dibiayakan (lalu dikoreksi fiskal) untuk menghindari lebih bayar PPh badan? kira2 akan dipermasalahkan oleh orang pajak? atau sebaiknya bukti potong pph 23 saja yang dibebankan? karena lebih bayar hanya dibawah 50jt jadi agar terhindar dari proses restitusi.
Terimakasih
seharusnya apabila WP memiliki angsuran pph 25 dan dipotong pph 23 memiliki proyeksi laporan keuangan setiap bulannya sehingga tidak akan ada lebih bayar apabila di laporan proyeksi sudah terdapat indikasi akan lb , dapat diajukan dengan cara mengajukan SKB pph pasal 23 atau pengurangan angsuran PPh pasal 25
apabila bupot pph 23 atau 25 dibiayakan bisa saja secara komersial namun secara sistem pajak tetapsaja seharusnya atas angsuran tsb dianggap sebagai kredit pajak yg seharusnnya dikreditkan dan laporan secara pajak LB
cmiiw