Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 dipotong dimuka
pph 23 dipotong dimuka
Selamat siang rekan2 semua,
izin bertanya, apakah jika perusahaan kami tdk memberikan bukti potong kepada customer..
maka cust berhak memotong pembayaran dengan claim pph23 dipotong dimuka, krn mereka tidak mendapat bukti potong?
kemudian utk besarannya sendiri bukannya hanya 2% ya?
cust memotong pembyaran? skrg yg jadi penerima penghasilan siapa rekan?
dan cust apakah op/badan?
utk tarif tergantung jenis transaksi, pph23 tdk semua 2%
Viewing 1 - 2 of 2 replies