Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak PPh pasal 4 ayat 3 huruf b

  • Pajak PPh pasal 4 ayat 3 huruf b

     SIGIRO HERMANA updated 9 months, 3 weeks ago 3 Members · 4 Posts
  • Nannie Martinie

    Member
    15 March 2024 at 11:57 am

    Met siang….. Dear semuanya….

    Bapak saya meninggal dunia dan mewariskan sebidang tanah seluas 1.800 m2. Bapak saya mempunyai 5 orang anak dan 1 istri sehingga ahli waris bapak berjumlah 6 orang. Selang 10 tahun setelah bapak meninggal, kami membagi warisan bapak dari satu bidang tanah menjadi 6 bidang tanah, masing-masing ahli waris mendapat 300m2. Kami menggunakan jasa notaris untuk mengurus warisan bapak. Tahapannya sebagai berikut: Proses turun waris. Setelah dokumen lengkap, kami membayar BPHTB turun waris sesuai ketentuan ke pemerintah daerah. Selanjutnya memintakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 4 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan KKP menerbitkan SKB PPh pasal 4. Selanjutnya pendaftaran ke BPN untuk turun waris. Hasilnya sertipikta nama bapak saya dicoret diganti nama-nama ahli waris kami ber 6. Setelah turun waris dilanjutkan dengan balik nama ke masing-masing ahli waris. Notaris mengajukan BPHTB Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) per masing-masing ahli waris sebanyak 6 BPHTB. Selanjutnya memintakan SKB PPh pasal 4 untuk 6 ahli waris ke KPP setempat. KKP menerbitkan SKB sebanyak 6 ahli waris tetapi pada setiap ahli waris terdapat kurang bayar PPH. Setiap SKB hanya 1/6 dari masing-masing ahli waris, sehingga setiap SKB terdapat kurang bayar 5/6 dari masing-masing ahli waris. Misalnya jika masing-masing ahli waris PPh sebesar 3 juta, maka SKB hanya Rp500.000 dan kurang bayar Rp2.500.000. Sehingga total pph sebesar Rp18.000.000 dengan SKB sebesar Rp3.000.000 dan kurang bayar Rp15.000.000.

    Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf b UU PPh yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

    Pertanyaanya: mengapa KPP dalam menerbitkan SKB pada masing-masing ahli waris tidak SKB penuh tetapi masih kurang bayar? Apa dasar hukumnya?

  • Mr D

    Member
    18 March 2024 at 9:12 am

    Penerbitan SKB pada saat turun waris itu ke 6 ahli warisnya juga? soalnya ada 2 kali penerbitan SKB (proses turun waris dan APHB). Khawatirnya ada prosedur yg dianggap Hibah oleh KPP

  • SIGIRO HERMANA

    Member
    18 March 2024 at 11:39 am

    cmiiw,
    bisa jadi harta tersebut blm dilaporkan di SPT orang tuanya rekan… jadi masih terhutang pph nya

  • SIGIRO HERMANA

    Member
    20 March 2024 at 9:11 am

    btw rekan ortax…mohon infonya tarif pph atas hibah tanah dan/atau bangunan dari saudara kandung berapa ya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now