Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak PPh pasal 4 ayat 3 huruf b
Pajak PPh pasal 4 ayat 3 huruf b
Met siang….. Dear semuanya….
Bapak saya meninggal dunia dan mewariskan sebidang tanah seluas 1.800 m2. Bapak saya mempunyai 5 orang anak dan 1 istri sehingga ahli waris bapak berjumlah 6 orang. Selang 10 tahun setelah bapak meninggal, kami membagi warisan bapak dari satu bidang tanah menjadi 6 bidang tanah, masing-masing ahli waris mendapat 300m2. Kami menggunakan jasa notaris untuk mengurus warisan bapak. Tahapannya sebagai berikut: Proses turun waris. Setelah dokumen lengkap, kami membayar BPHTB turun waris sesuai ketentuan ke pemerintah daerah. Selanjutnya memintakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 4 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan KKP menerbitkan SKB PPh pasal 4. Selanjutnya pendaftaran ke BPN untuk turun waris. Hasilnya sertipikta nama bapak saya dicoret diganti nama-nama ahli waris kami ber 6. Setelah turun waris dilanjutkan dengan balik nama ke masing-masing ahli waris. Notaris mengajukan BPHTB Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) per masing-masing ahli waris sebanyak 6 BPHTB. Selanjutnya memintakan SKB PPh pasal 4 untuk 6 ahli waris ke KPP setempat. KKP menerbitkan SKB sebanyak 6 ahli waris tetapi pada setiap ahli waris terdapat kurang bayar PPH. Setiap SKB hanya 1/6 dari masing-masing ahli waris, sehingga setiap SKB terdapat kurang bayar 5/6 dari masing-masing ahli waris. Misalnya jika masing-masing ahli waris PPh sebesar 3 juta, maka SKB hanya Rp500.000 dan kurang bayar Rp2.500.000. Sehingga total pph sebesar Rp18.000.000 dengan SKB sebesar Rp3.000.000 dan kurang bayar Rp15.000.000.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf b UU PPh yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.
Pertanyaanya: mengapa KPP dalam menerbitkan SKB pada masing-masing ahli waris tidak SKB penuh tetapi masih kurang bayar? Apa dasar hukumnya?
Penerbitan SKB pada saat turun waris itu ke 6 ahli warisnya juga? soalnya ada 2 kali penerbitan SKB (proses turun waris dan APHB). Khawatirnya ada prosedur yg dianggap Hibah oleh KPP
cmiiw,
bisa jadi harta tersebut blm dilaporkan di SPT orang tuanya rekan… jadi masih terhutang pph nyabtw rekan ortax…mohon infonya tarif pph atas hibah tanah dan/atau bangunan dari saudara kandung berapa ya?