Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Dividen Badan
PPh Dividen Badan
Asumsi WP Badan DN membagikan dividen kepada pemegang saham yg juga berstatus WP Badan DN. Menurut UU PPh 2008 dividen yang diterima tsb terbagi atas dua kriteria:
-Pemegang saham diatas 25% tidak dikenai pajak-Pemegang saham dibawah 25% dikenai pajak
Setelah ada UU Cipta kerja, bagaimana perlakuannya, apakah:
-Pemegang saham diatas 25% tidak dikenai pajak & lapor reinvestasi?
-Pemegang saham dibawah 25% tidak dikenai pajak & lapor reinvestasi?
Viewing 1 of 1 posts