Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Dividen Badan
Asumsi WP Badan DN membagikan dividen kepada pemegang saham yg juga berstatus WP Badan DN. Menurut UU PPh 2008 dividen yang diterima tsb terbagi atas dua kriteria:
-Pemegang saham diatas 25% tidak dikenai pajak-Pemegang saham dibawah 25% dikenai pajak
Setelah ada UU Cipta kerja, bagaimana perlakuannya, apakah:
-Pemegang saham diatas 25% tidak dikenai pajak & lapor reinvestasi?
-Pemegang saham dibawah 25% tidak dikenai pajak & lapor reinvestasi?
Viewing 1 of 1 replies