Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Klaim Asuransi
Tagged: klaimasuransi, pembukuan
Klaim Asuransi
Mohon bantuannya semua
Perusahaan saya mengalami kebakaran dan menerima klaim Asuransi atas kebakaran tsb. Bagaimana pembukuannya ya? apakah menerima klaim asuransi di kenakan pajak? jika iya siapa yg membuat bukti potong nya? dan berapa tarifnya?
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies