Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Reimbursement tagihan
Dear rekan2,
Mohon bantu arahan untuk case berikut ini,
1. Sebuah grup usaha (sebut saja grup macan , dengan pemimpin grup ini adalah PT XXX) memiliki 2 anak usaha
2. Grup ini mengikuti suatu pameran untuk mempromosikan usaha 2 anak usahanya (PT A dan PT B)
3. Atas pameran tersebut, EO pameran (EVENT ORGANIZER) menagihkan jasa EO ke grup macan / PT XXX
4. Invoice dari EO ditagihkan ke PT XXX , sehingga invoice dan faktur pajak diterbitkan dari EO ke PT XXX5. PT XXX melakukan pembayaran ke EO sesuai jumlah di invoice + PPN dengan dikurangi PPH
6. Total DPP = 2.000.000.000 , PPN = 220.000.000 , PPH = 40.000.000 ; sehingga totalnya PT XXX membayar ke EO sebesar Rp 2.180.000.000
7. Atas hal ini, PT XXX ingin menagih/mengajukan reimbursement ke masing2 anak usaha (PT A dan PT B) dengan porsi masing2 sebesar 50%.untuk itu mohon advice:
*Berapa rincian jumlah yang harus di tagihkan PT XXX ke masing2 anak usaha (PT A dan PT B) ?
*Untuk penagihan reimbursement, apakah PT XXX perlu menerbitkan faktur pajak ? (PT XXX sudah PKP)
*Apakah diperlukan agreement/kontrak antara PT XXX dengan PT A dan PT B terkait transaksi reimbursement ini ?Terima kasih banyak rekan2 untuk advicenya….