Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Angsuran PPH 25 Wajib atau Tidak
Dear Rekan sekalian mohon pencerahannya,
Jika SPT Badan tahun 2023 ada kurang bayar 1 juta, apakah wajib mengangsurkan PPH 25 di tahun 2024? walaupun di tahun 2024 sudah tidak ada penjualan? yang berarti jika diangsurkan maka akan ada lebih bayar untuk SPT tahun depan.
apabila di SPT Induk tahun 2023 di induk lanjutannya tidak diisi perhitungan angsurannya apakah bisa?
Terima kasih
kalau anda ada memiliki penghasilan lain selain dari 1 pemberi kerja, maka Angsuran PPh25 adalah wajib.
di SPT Induk lanjutan , bagian PPh25 wajib diisi sesuai metode perhitungan yang diakui peraturan. Mengosongkan dengan sengaja tanpa alasan yg bisa diterima, konsekuensinya, SPT anda dianggap diisi dengan tidak benar.
jika anda yakin 2024 tidak akan ada penjualan lagi karena bisnis sudah tutup misalnya. maka anda bisa melampirkan Perhitungan Sendiri atas Angsuran PPh25nya, dimana anda mengakui jumlah penghasilan dari penjualan itu sebagai penghasilan tidak teratur.
Format lampiran perhitungan sendiri , tidak ada bentuk baku setahu saya, jadi silakan google saja yang penting di dalam nya jelas memaparkan kenapa dan darimana Angsuran PPh25 bisa nol.
<div>Untuk 1 pemberi kerja, maksudnya untuk OP ya kak?</div><div>
jika untuk Badan/perusahaan bagaimana?
</div>