Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Salah hitung PPN pembetulan
Mohon pencerahannya rekan²
Di bulan Januari 2024 salah satu supplier menerbitkan FP Pengganti Oktober 2023 dengan nominal lebih kecil, lalu kami melakukan Pembetulan SPM PPn Oktober 2023, namun kami lupa tidak mencantumkan Pajak Keluaran Digunggung alhasil menjadi lebih bayar dan dikompensasikan ke Februari.
Menyadari kesalahan tersebut kami melakukan pembetulan SPM PPn Oktober ke 2 dan menjadi kurang bayar.
Saat kami akan melaporkan SPM PPn Februari, nilai kompensasi dari pembetulan ke 1 Oktober itu tetap ada, kami sudah konsultasi ke KPP terdekat, katanya hanya perlu menghapus SPT PPn Februari yang serang diproses di web e-faktur lalu memposting kembali, namun setelah kami lakukan tidak ada perubahan, nilai kompensasinya masih ada.
Lalu apa yang harus kami lakukan ya rekan² agar nilai tersebut hilang ?