Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal balik akun PPH 23 dibayar dimuka
Jurnal balik akun PPH 23 dibayar dimuka
halo rekan2. mohon pencerahannya.
jika ada salah alokasi akun neraca pph 23 dibayar dimuka utk tahun 2022 dan mau dijurnal balik di tahun ini apakah tidak masalah? mau dijurnal balik karena pada saat itu transaksinya salah catat akun shg saldonya masih menggantung di neraca.
Hi Hanna,
Jurnal awalnya bagaimana? dan nature transaksinya apa?
<div>Halo rekan Jeffry,
</div>Begini kira2 ilustrasinya:
PT. A sebagai customer bertanggung jawab utk memotong PPH 23 atas invoice dari PT. B sebagai penjual. Tetapi dalam hal ini, PT. A membayar penuh terlebih dahulu kepada PT. B senilai total invoice.
Jurnal:
Biaya Atas Jasa 100,000
Bank 100,000
Kemudian PT. A menyetorkan potongan PPH 23 milik PT. B ke kas negara
Biaya atas Jasa 2,000
Hutang PPH 23 2,000
Hutang PPH 23 2,000
Bank 2,000
PT. B melakukan reimburse PPH 23 kepada PT. A
Pencatatan oleh PT. A:
Bank 2,000
PPH 23-Dibayar dimuka 2,000
Mohon Pencerahannya..
Laporan keuangannya audited atau tidak ya, hanna? dan selisihnya material ngga?
kalau masih belum diissue FS yang audited, bisa lgsung minta ke auditor buat bikin jurnal penyesuaian saja.
Tapi kalau unaudited/audited dan sudah diclose tahun sebelumnya dan saldo menggantung di neraca material. menurut saya dijurnal balik saja di tahun ini.
(Dr) PPh 23 – Dibayar dimuka
(Cr) Biaya lainnya – adjustment tahun sebelumnya.
lain kali langsung dijurnal balik saja biar gak gantung di neraca.
ilustrasi pada saat reimburse:
(Dr) Bank IDR XXX
(Cr) PPh 23-dibayar dimuka IDR XXX
(Dr) PPh 23-dibayar dimuka IDR XXX
(Cr) Biaya jasa IDR XXX
Semoga membantu. Thank you. Feel free to CMIIW