Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Omzet 7M apakah masih bisa menggunakan tarif 0,5%?
Omzet 7M apakah masih bisa menggunakan tarif 0,5%?
Dear Rekan Senior Pajak,
Perusahaan saya sebelumnya menggunakan tarif 0,5% untuk SPT tahunan Badan karna omzetnya dibawah 4,8M, setahu saya untuk menggunakan tarif tersebut bisa sampai 5 tahun, dan kebetulan perusahaan saya di tahun ketiga ada kenaikan menjadi 7M, apakah masih bisa menggunakan tarif 0,5%? karena kami belum ada mlakukan pengangsuran pph 25 bulanan.
terimakasih, mohon pencerahannya rekan semua
Viewing 1 of 1 replies