Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Impor Aset
Mohon Pencerahannya rekan2,
Dalam hal impor aset dan menggunakan jasa ppjk, apakah biaya yg dikeluarkan utk membayar ppjk tsb dimasukkan dalam harga perolehan asetnya juga?
misal asetnya di terima ditangan penjual di tgl 01 maret, dan invoice ppjk baru keluar di april bagaimana ya pembukuannya? apakah masih diperbolehkan utk ditambahkan ke harga perolehan aset tsb?
Hi hana,
jurnal awalnya bagaimana? sistemnya pembelian cash/pembelian kredit cicilan?
Sistem pembeliannya cicilan kak. Uang muka 30% dan pelunasan 70%
Viewing 1 - 2 of 2 replies