Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pencatatan Tanpa Pemberitahuan NPPN
Tagged: NPPN
Pencatatan Tanpa Pemberitahuan NPPN
Izin bertanya, apakah kita dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan NPPN?
Soalnya saya baru mengetahui perihal NPPN hari ini (dan sekarang sudah terlambat untuk mengirim pemberitahuan NPPN), dan saya hanya seorang pedagang eceran kelontong, jadi untuk tidak mengerti dalam melakukan pembukuan, karena tadi saya baca-baca ada ilmu akuntansi, dll.
dan saya juga ada konsultasi dengan konsultan pajak, kalau ada kliennya melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan NPPN tetap aman-aman saja. Apakah ada yang seperti ini juga?
Terima kasih sebelumnya.
Jika Omzet Rekan Linktp dibawah 4,8M maka diperbolehkan menggunakan pencatatan dimana ini akan dihitung sebagai NPPN.
Namun demikian beberapa AR/Pemeriksa bisa mengenakanan tarif final UMKM 0,5% jika termasuk dalam skema PP 23/2018 yg diubah dengan PP 55/2022