Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › jual barang tidak berwujud ke luar negri
jual barang tidak berwujud ke luar negri
selamat siang para ahli pajak
saya mau bertanya misal saya mau buat invoice ke luar negri
jasa markerting 30.000.000
jasa instragram 40.000.000
fee 10.000.000total 80.000.000
apakah perlu ada tambahan ppn lagi ke luar negri atau adakah pajak lain ?
mohon bantuannya
terima kasih
Kalau jasa dan fee-nya atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia maka tetap dipungut PPN. Perusahaan luar negerinya juga kemungkinan akan memotong pajak yang berlaku di negaranya, jika negara itu punya tax treaty dengan Indonesia maka perusahaan rekan harus menyediakan dokumen2 yang diperlukan untuk menerapkan tax treaty tersebut, biasanya salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan DJP.
apakah jasa marketing spt contoh di atas mendapat PPN 0% atau tidak?