Forum Ortax › Forums › Lain-lain › BIAYA TRAINING PERUSAHAAN
Halo, saya mau tanya. Perusahaan kami ada pengeluaran untuk Biaya Training dengan jumlah yang cukup besar 260 jt an dan memang untuk training nya itu sifat nya umum sehingga dari sisi trainernya pun tidak bisa diminta NPWP. Untuk Kasus seperti ini apakah akan dikenakan perpajakan dari segi yang lain. Mohon bantuan nya
Pemberi jasa training ini dari Badan usaha atau dari perorangan yah rekan.
Seharusnya tetap memberikan NPWP karna termasuk jasa yang terhutang pajakPerusahaan yang ikut training yang sifatnya umum tp memang berbayar. Dan tidak ada NPWP nya, kalau perihal seperti ini tetap kena pajak ya jatohnya pak?
Kalau trainingnya diadakan untuk umum dan perusahaan rekan ikut di training itu maka tidak kena potongan PPh 23, kalau perusahaan mengadakan trainingnya khusus untuk karyawan perusahaan atau supplier yang bekerja untuk perusahaan, baik dengan materi yang diminta khusus ataupun materi umum yang dikuasai trainer tersebut baru dipotong PPh 23.
Nah kalau rekan kejadiannya seperti penyampaian kedua dan penyedia jasa training tidak mau memberikan NPWP potong 4% saja PPhnya, dengan catatan trainer adalah badan usaha kalau orang pribadi 20% lebih tinggi ya kalau tidak salah dan tidak perubahan aturan.
Kalau trainingnya diadakan untuk umum dan perusahaan rekan ikut di training itu maka tidak kena potongan PPh 23
Ini maksudnya bagaimana yah rekan wverdi? Jika training untuk umum tidak kena potong PPh 23?
Boleh tolong dasar aturannya yang menyatakan hal ini supaya tidak jadi dispute nantinya. karna yang saya pahami dalam konteks pemotongan PPh 23 selama perusahaan kita melakukan pembayaran kepada perusahaan pemberi jasa wajib dilakukan pemotongan PPh 23 tanpa melihat pelatihan itu untuk umum atau khusus hanya untuk perusahaan kita saja. Terima kasih sebelumnya atas masukanyaKalau aturan secara tertulis dari pemerintah saya agak lupa sepertinya ada di lampiran atau turunan PMK tentang jasa lain yang jadi objek pemotongan PPh 23 sebelum PKM 141/2015, cukup banyak juga sih penegasan DJP terkait hal ini bisa di search di internet atau forum2 Ortax terdahulu.
Yang harus dipahami dari kondisi ini adalah pada training umum kejadian pembayaran yang terjadi adalah penyelenggara training tidak meng-invoice ke perusahaan tapi karyawan perusahaan membayar ke penyelenggara baik itu melalui uang perusahaan atau uang karyawan dulu yang kemudian di reimburse, kan tidak mungkin ya memotong PPh 23 kalau seperti itu.
Kalau ada invoice ke perusahaan untuk training yang diadakan umum ya bisa jadi dipotong PPh 23 sih oleh perusahaan, agak aneh ya kalau ada penyelenggara yang mau deal seperti itu untuk training yang diadakan umum. Mungkin mereka tidak paham dampak pajaknya jika mereka meng-invoice jasa jadi objek pemotongan PPh 23.
Yang harus dipahami dari kondisi ini adalah pada training umum kejadian pembayaran yang terjadi adalah penyelenggara training tidak meng-invoice ke perusahaan tapi karyawan perusahaan membayar ke penyelenggara baik itu melalui uang perusahaan atau uang karyawan dulu yang kemudian di reimburse,
Baik rekan wverdi, jdi konteksnya tidak dipotong karna pembayaran ke penyelengara tidak langsung dari perusahaan melainkan dari peserta (OP) dimana kita ketahui bersama OP tidak berhak melakukan pemotongan yah.
Sedang jika pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan ke penyelenggara maka wajib melakukan pemotongan PPh atas jasa itu sendiri..Izin bertanya rekan wverdi, jika pembayaran dari OP yang di reimburse ke perusahaan apakah akan masuk dalam skema Natura/kenikmatan.
Kalau di perusahaan saya bekerja management perpajakannya tidak menganggap reimbursement pelatihan ini sebagai natura/kenikmatan rekan.
Bisa berbeda-beda penrapannya sesuai pemahaman bagian perpajakan tiap2 perusahaan terkait aturan natura/kenikmatan ini dan keputusan manajemen dan direksi perusahaan.
Dalam kasus biaya training perusahaan yang tidak dapat meminta NPWP dari trainer karena sifat umumnya, biasanya akan Pokerogue ada aturan perpajakan yang berlaku untuk mengatur pengeluaran tersebut. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli perpajakan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan mendetail.