Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Revisi Faktur Pajak
Revisi Faktur Pajak
Dear rekan,
Apabila ada kesalahan catatan dalam faktur pajak di tahun lalu dan ingin direvisi namun SPT tahunan telah dilaporkan, apakah masih bisa direvisi? Trims
Pada prinsipnya bisa rekan Anggi, nanti SPT Tahunan tinggal dilakukan pembetulan saja.
Viewing 1 - 2 of 2 posts