Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan Bupot PPh 23
Pembetulan Bupot PPh 23
Ijin bertanya rekanĀ²
Jika terdapat kesalahan dalam pengisian Fasilitas PPh 23 yang seharusnya menggunakan SKB namun dilapor dengan tanpa fasilitas dan dibayarkan pajaknya, cara pembetulannya bagaimana ya ?
pajak yang sudah dibayarkan di PBK kalau sudah buat SPT dihapus bukti potongnya dan buat pembetulan SPT, uang yang dipotong dikembalikan ke penagih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies