Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bupot PPh 22
Dear rekan,
Mohon bantuan informasinya. Apabila customer perusahaan kami (WAPU) tidak bisa memberikan bukti potong PPh 22 untuk transaksi tahun 2023 sedangkan kami sudah mengakuinya sebagai PPh 22 (bukan biaya), bagaimana untuk pelaporan SPTnya? Karena kami belum memiliki dasar untuk bukti bahwa itu PPh 22. Terima kasih.
Kalau tidak diterima sampai waktunya lapor PPh badan ya tidak dikreditkan di PPh badan dan PPh22 dibayar dimukanya di reclass jadi biaya tahun berjalan.
Untuk beberapa perusahaan juga biasanya memotong tagihan berikutnya jika ada kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi heheh.
Asalkan tersampaikan di kontrak, perjanjian jual beli dll ya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies