Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Titip pembelian barang tanpa mark up
Titip pembelian barang tanpa mark up
Mohon dibantu
Si Budi Memiliki perusahaan yang bergerak dalam usaha klinik dan lab, ada beberapa cabang namun berdiri dengan NPWP terpisah (bukan induk-anak)
Badan usaha berupa PT dan peredaran bruto masih dibawah 4,8M sehingga memakai pajak penghasilan 0,5%
Contoh kasus:
1. PT A merupakan Vendor yang menjual BHP dan menerbitkan Faktur pajak atas nama PT B sebesar 10 juta
2. PT B yang telah membeli BHP 10 juta, memisahkan titipan pembelian PT C, adapun BHP milik PT B 7 juta, dan PT C 3 juta tanpa mark up
3. PT C mengganti uang yang telah dikeluarkan PT B untuk membeli BHP dari PT A sebesar 3 juta
Apakah bisa 3 juta yang merupakan uang titip dari PT C, tidak diakui PT B sebagai pendapatan?
Juga untuk neraca PT B untuk balance harus masuk dimana?