Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN/PPh Transaksi Jasa Luar Negeri
Rekan, mohon bantuan dapat dijelaskan.
Perusahaan kami (supplier) ada jual/ekspor BKP dari Indonesia ke perusahaan yang berdomisili di Jepang (vendor), kami juga ada perjanjian dengan perusahaan Jepang ini agar memasarkan produk di area Jepang.Apakah transaksi ini termasuk transaksi yang terjadi di luar daerah pabean (pakai asas domisili)? Sehingga tidak ada unsur PPN dan tidak ada PPh 26?
Atau bagaimana seharusnya perlakuan perpajakan transaksi tsb?Terima kasih, rekan.
Viewing 1 of 1 posts