Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Aset Tetap pada Perusahaan Non-PKP
Penjualan Aset Tetap pada Perusahaan Non-PKP
Ijin bertanya rekan2 semua, apabila perusahaan menjual aset tetap perusahaan, namun notabennya kami perusahaan Non-PKP (tidak diwajibkan memungut PPN). Apakah dalam hal ini kami wajib memungut PPN?
Lalu bagaimana pencatatannya?
Tidak perlu rekan, karna yang wajib menerbitkan faktur pajak adalah PKP
Viewing 1 - 2 of 2 posts