Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Biro Perjalanan Wisata

  • Biro Perjalanan Wisata

  • cintiadewi nikd

    Member
    10 June 2024 at 1:50 pm

    Hi all..
    mohon bantuannya perihal perhitungan pajak Biro Perjalanan Wisata update tahun 2024 dan pelaporannya.

    Diketahui saat ini Jasa Biro Perjalanan Wisata dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak tertentu yang harus memungut PPN 1,1%

    Pertanyaan
    1. apakah betul saat penagihan ke cutomer kita hanya menagih total tagihan = tagihan + pajak PPN 1,1% dari tagihan ?
    2. Jika perusaahn belum PKP bagaimana pelaporannya ?

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now