Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas transaksi dengan kementrian
Tagged: kementrian, PPh23
PPh 23 atas transaksi dengan kementrian
Selamat siang rekans ortax,
Izin bertanya, perusahaan kami (BUMN) akan mengadakan pelatihan untuk beberapa pegawai, dimana narasumbernya/penyelengaranya dari kementrian ESDM. Pertanyaannya, apakah transaksi dengan kementrian dikenakan PPh 23 ? dan merujuk ke aturan apa yang mengatur transaksi dengan instansi pemerintah (kementerian)
Sebelumnya kami akan memotong PPh 23 atas transaksi tersebut karena menurut kami pemberlakuan pph adalah secara umum dan pada tagihan tidak melampirkan SKB Bebas PPh, namun dari PIC Kementrian keberatan dengan alasan pembayaran tersebut akan masuk ke apbn seharusnya tidak dipotong PPh.
Mohon bantuannya rekans, terima kasih
Tidak ada pemotongan terhadap kementrian karena merupakan SPDN yang dikecualikan. Dasar hukum: Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. #CMIIW
Terima kasih insightnya Mr D