Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Panghasilan Jual dan/Sewa Tanah dan/Bangunan
Pajak Panghasilan Jual dan/Sewa Tanah dan/Bangunan
Halo Rekan semua,
Mohon bantuan pencerahannya.
Kasus:
PT ABC perusahaan yang didirikan di tahun 2023. Kegiatan utamanya adalah membeli Tanah dan atau bangunan yang dijual / disewa.Bagaimana perpajakan yang dikenakan PT ABC dengan kegiatan beli-jual & beli-sewa berikut tarifnya?
Saya masih awam, mohon bantuannya.
Terima Kasih
Viewing 1 of 1 replies