Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak dipotong PPh 23
Tidak dipotong PPh 23
<div>mohon bantuan nya rekan ortax,</div>
studi kasus jika perusahaan a bergerak di jasa makloon, dan setalh dihitung proyeksi di akhir tahun nanti bakalan Lebih bayar pajak karena ada PPh yg di bayar per bulan juga, yang jadi pertanyaan selain perusahaan tersebut mengajukan pengurangan angsuran pajak, boleh ga kita minta tidak dipotong untuk PPh 23 nya ke rekanan, dan apakah ada aturan untuk mnta surat keterangan bebas tidak dipotong ? mohon pencerahan nya
Minta surat keterangan bebas pemotongan PPh 23 dulu dari DJP karena akan LB atau rugi di tahun berjalan, nanti surat keterangan bebas itu yang dimasukkan ke para rekanan sebagai dasar mereka tidak memotong PPh 23. https://www.pajakku.com/read/63a5296db577d80e80c7eb2c/Mengenal-Surat-Keterangan-Bebas-Pemotongan-Pemungutan-PPh-23-