Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Gym / Fitness Perorangan
Pajak Gym / Fitness Perorangan
Dear rekan2 pajak,
Saya mau bertanya kalau usaha gym atau fitness kecil2an atas nama perorangan yg omzet per bulannya tidak sampai 10jt apakah tetap masuk pajak hiburan 10%?
Dasar pengenaan pajaknya bagaimana ya? Misalnya 1 org bayar member 300rb sebulan. Apakah 300rb x 10%?
Lalu kalau usahanya sudah berjalan bbrp tahun bagaimana ya perlakuan pajak hiburannya? Karena taunya cuma kena PPh final UMKM. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Viewing 1 of 1 posts