Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Rental/Sewa Laptop Dikenakan PPh Berapa
Rental/Sewa Laptop Dikenakan PPh Berapa
Pagi,
Kalau rental/sewa laptop dipotong PPh berapa dan dikenakan kode objek berapa ya?
Terima kasih
Atas transaksi rental/sewa laptop tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (jika tanpa NPWP 4%) dari peredaran bruto.
Adapun transaksi tersebut termasuk kedalam objek pemotongan 23 karena Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
sewa laptop atau mobil itu merupakan objek pph 23, tarif nya 2% (ada atau pun tidak ada NPWP tetap 2% karena sdh berlaku NIK sebagai npwp), kode nya 411124-104 Jasa
jangan lupa rekam bukti potong pph 23 di aplikasi ebupot.
kode objek pajaknya bukan 24-100-02 ya karena termasuk sewa? kalau 104 yang berapa ya?
kalau termasuk pemeliharaan/perbaikan bukannya kode objek pajaknya 24-104-24 ya? apakah sewa termasuk dalam kode objek pajak tersebut? bukan 24-100-02?
iya silahkan diisi kode nya sesuai uraian pada saat ngisi bukpot,