Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PM Yang tidak bisa dikreditkan
PM Yang tidak bisa dikreditkan
Izin bertanya rekan.
perusahaan saya terdapat 2 transaksi, transaksi dengan PPN dan transaksi yang dibebaskan PPN
untuk PM tagihan listrik, internet atau PM invoice pemakaian sistem yang digunakan untuk operasional perusahan secara keseluruhan apakah bisa dikreditkan atau tidak ?terimakasih sebelumnya atas jawaban rekan2
-
This discussion was modified 10 months, 3 weeks ago by
igasar pt.
-
This discussion was modified 10 months, 3 weeks ago by
Ijin menjawab ya…kalo mau aman sebaiknya jangan dikreditkan tapi dibiayakan. Tapi kalo bisa dipisahkan sejak di invoice mana yang berhubungan dengan yang terutang PPN dan yang dibebaskan silahkan dikreditkan untuk PM yang terutang PPN.
Semoga membantu
Viewing 1 - 2 of 2 posts