Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph pemungutan dan pemotongan
Pph pemungutan dan pemotongan
hallo… ijin bertanya apakah pph final untuk sifatnya 0,5% terhitung dari bruto nya atau dari netto?
misal perusahaan konstruksi yg berjalan pembangunan sampe 3tahun. apakah pelaporanya disaat selesai laporan keuanganya atau pada saat terjadi transaksi?
Terimakasih
kalo pph final jasa konstruksi tarif nya bukan 0,5%.
tarif final 0,5% umkm hanya berlaku untuk selain jasa kosntruksi.
untuk tarif jasa konstruksi bisa dilihat diisni.
pph final jasa konstruksi disetor saat penghasilan di bayarkan pada bulan diterima penghasilan, bisa di setor sendiri, atau di potong oleh pihak lain misalnya : bendahara pemerintah, bumn…
pelaporannya nanti spt tahunan…cmiiw
- This reply was modified 6 months ago by bpurnama bulan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies