Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa pembuatan tempat sampah limbah
Tagged: jasakonstruksi, Konstruksi, pemotongan, PPH, pphfinal
PPh atas jasa pembuatan tempat sampah limbah
kawan pajka saya ingin bertanya jika perusahaan kami sedang membuat tempat sampah untuk limbah sudah jadi 30% dan invoice tersebut kita bayar tapi kita pootng PPh pasal 4 ayat 2 nya 2,65% tetapi jasanya atas apa ya kawan ? saya sedikit bingung mengenai kode objek pajaknya Terimakasih
cari kode objek pajak 28-409-24
Viewing 1 - 2 of 2 replies