Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iklan FB/IG harus di potong PPH kah ?
Iklan FB/IG harus di potong PPH kah ?
Halo rekan-rekan semua, saya ingin bertanya terkait pengenaan pajak sbb :
– tagihan rutin di Kartu Kredit atas biaya iklan di FB atau pun IG apakah harus di potong PPH 26?
– besaran tarifnya berapa 20 atau 15 %?
– NPWP lawan transaksi di bupot di-isikan dengan apa? karena detail billing di FB ads hanya melampirkan besaran tarif ppn dan tidak ada NPWP dari lawan transaksi (FB-nya)terima kasih
Untuk WP Badan
Harus dipotong PPh 26 tarifnya 20% mengenai NPWP bisa dilihat dari Tax ID pada billing lawan transaksiUntuk WP OP mohon pencerahan dari senior lainnya
tentang WP OP masih newbie saya
Viewing 1 - 2 of 2 replies