Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH 23 atas hadiah (Insentif)
PPH 23 atas hadiah (Insentif)
Saya mau bertanya terkait PPH 23 atas Hadiah,,
Misalkan perusahaan saya ini dapat hadiah atau insentif dari head office (Pabrik) sebesar 10.000.000 yang mana insentif tersebut dipotong Pph 23 15%
Jurnal saat menerima Insentif tersebut :
Kas 8.500.000 (D)
Pph 23 dibayar dimuka 1.500.000 (D)
Pendapatan Insentif 10.000.000 (K)
Kemudian pada saat pelaporan SPT tahunan, otomatis Pendapatan insentif ini akan masuk menambah omzet yang mana akan dikenakan pajak lagi, padahal sebelumnya kan sudah dipotong pajaknya..
Apakah Pendapatan Insentif ini harus dikeluarkan atau dikoreksi fiskal agar tidak potong pajak dua kali atau bagaimana?
mohon bantuannya
Bukti pemotongan PPh 23 tsb kan tidak final rekan
bisa menjadi pengurangb PPh 291`2
Berarti meskipun Pendapatan Insentif itu sudah di potong PPH 23 sebesar 15%, pada saat perhitungan laba rugi, Pendapatan tersebut tetap di masukkan ke laporan laba rugi yang mana akan di potong pph badan lagi?
maaf, anda keliru jika menganggap pendapatan tersbeut dikenakan 2 kali pajak atau 2 kali dipotong pajak. PPh23 adalah PPh 29. PPh 23 hanya lah bentuk cicilan dari PPh 29.
jadi pendapatan yang sudha kena pph23 itu dapat dikatakan sudah kena pph 29
Baik terimakasih atas infonya..
Saya baru belajar pajak, jadi belum terlalu faham hehe.
Sederhananya PPh 23 jadi pengurang PPh 29 akhir tahun atau bahasa pajak menjadi kredit pajak akhir tahun. tapi yang penting jgn lupa minta bukti potong nya.