Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Status Mitra
Halo, bagaimana perhitungan pajak karyawan dengan status ‘Mitra’ ? apakah sama dengan status karyawan ‘Pekerja Lepas ?
Perhitungan pajak untuk karyawan dengan status ‘Mitra’ dan ‘Pekerja Lepas’ biasanya sama, karena keduanya tidak terikat kontrak kerja tetap. Keduanya dikenakan PPh 21 dengan tarif sesuai penghasilan yang diperoleh. Namun, perhatikan juga apakah ada pemotongan atau penghasilan bruto yang berbeda, tergantung kesepakatan dan jenis pekerjaan.
harus dirincikan terlebih dahulu, apakah masuk pegawai tidak tetap (gaji harian) atau bukan pegawai (upah berdasarkan produktifitas yang dihasilkan)
Viewing 1 - 3 of 3 posts