Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Additional Listrik Booth
PPh atas Additional Listrik Booth
Salam,
Perusahaan kami adalah kontraktor booth pada suatu event. Karena listrik yang disediakan secara gratis kurang, kami meminta tambahan listrik pada penyelenggara dan dikenakan biaya Rp. 500.000.
Biaya tersebut apakah merupakan objek PPh 23?
Mohon bantuannya.Terima kasih
So cool! Fans wait for the return of new songs papa louie pals online.
Viewing 1 - 2 of 2 replies