Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pemindahbukuan PPN

  • Pemindahbukuan PPN

  • Daniel Reyhans

    Member
    17 July 2024 at 4:19 pm

    Selamat sore rekan..

    Untuk PBK PPN apakah bisa mundur, misal pembayaran bulan februari ada lebih bayar sebesar Rp. 100.000, Lalu di januari spt PPNnya belum dilapor, apakah bisa dibulan januarinya kita dapat pbk sebesar 100.000

    Terimakasih rekan..

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    17 July 2024 at 4:57 pm

    Maksudnya gimana ya rekan?

  • Daniel Reyhans

    Member
    17 July 2024 at 5:04 pm

    Misal saya sudah buat ssp untuk pembayaran ppn bulan februari, dan ternyata ssp yang saya buat ada lebih sebesar 100.000, lalu casenya dibulan januari saya belum laporkan spt ppnnya dan statusnya KB, apakah 100.000 yang kelebihan itu bisa di pbk ke januari? bukan dikompensasi 100.000nyaa
    terimakasih

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    17 July 2024 at 5:19 pm

    Kalau SSP nya belum dibayarkan ya mending buat SPP Baru rekan.

    Namun apabila sdh terlanjur bayar, saran pribadi mending dikompensasi ke masa berikutnya saja rekan.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now