Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pemindahbukuan PPN
Pemindahbukuan PPN
Selamat sore rekan..
Untuk PBK PPN apakah bisa mundur, misal pembayaran bulan februari ada lebih bayar sebesar Rp. 100.000, Lalu di januari spt PPNnya belum dilapor, apakah bisa dibulan januarinya kita dapat pbk sebesar 100.000
Terimakasih rekan..
Maksudnya gimana ya rekan?
-
This reply was modified 10 months, 1 week ago by
Ayu Agustina Sari.
-
This reply was modified 10 months, 1 week ago by
Misal saya sudah buat ssp untuk pembayaran ppn bulan februari, dan ternyata ssp yang saya buat ada lebih sebesar 100.000, lalu casenya dibulan januari saya belum laporkan spt ppnnya dan statusnya KB, apakah 100.000 yang kelebihan itu bisa di pbk ke januari? bukan dikompensasi 100.000nyaa
terimakasihKalau SSP nya belum dibayarkan ya mending buat SPP Baru rekan.
Namun apabila sdh terlanjur bayar, saran pribadi mending dikompensasi ke masa berikutnya saja rekan.