Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pengakuan Pembelian ( HPP )Menurut aspek Perpajakan
pengakuan Pembelian ( HPP )Menurut aspek Perpajakan
Dear All…
mohon Sharing dan Pendapatnya..
jika ada transaksi yg terjadi dimana barang sdh diantar duluan… ( bln 01 Sept 23) tapi oleh Penjual baru di terbitkan di januari 2024…( Tgl Invoice dan Faktur Pajak januari 2024).
yg ingin saya nanyakan. . untuk case begini. Pengakuan pembelian menurut pajak itu di tahun berapa ? Thn 2023 atau thn 2024
jika Bisa mohon minta ajukan Pelaksanaan (dasar hukumnya )
Terima kasih
Pengakuan pembelian menurut pajak adalah di Januari 2024 mengacu pada penerbitan faktur pajak
proses upload faktur pajak oleh vendor menjadi cara mereka info transaksi jual beli ini ke DJPkesalahan yang lumayan fatal, kalau barang sudah dikirim harusnya maksimal 1 minggu harus sudah dapat dokumen tagihan itu.
di akui di tahun 2023 dan 2024 juga sama2 beresiko koreksi
faktur pajak masukan di tahun 2024, sedangkan kenyataannya barang sudah diterima di september 2023 dan sudah diproduksi dan dijual (masuk omset).
kalau persedian digeser ke 2024 mengikuti faktur pajak, apakah omsetnya juga digeser ke 2024 ? apakah sudah ada FP keluaran ?