Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN
dear ortax. saya pengen nanya kan saya cek di djp online, kalau surat keterangan fiskal saya tidak bisa diterbitkan karena katanya kami belum lapor PPN. tapi kami tidak ada transaksi PPN jadi bagaimana ya apa yg harus di lapor
Kalau nggak ada transaksi PPN, bisa lapor “tidak ada transaksi” untuk periode tersebut. Biasanya ada formulir khusus untuk laporan PPN nihil.
bukannya setiap kali tidak ada pelaporan PPN tetap harus membuat laporan PPN Nihil yah ? dikoreksi jika saya salah
terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 posts