Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Salah NPWP Pembeli
Selamat Siang semuanya,
Barangkali ada yg bisa memberikan saran..Terkait transaksi dengan bendaharawan, ada kesalahan dari sisi NPWP pembeli.
Baru kecek skrg ada kesalahan pada NPWP Pembelinya.
Namun ppn sudah dibayarkan untuk masa juni 2024.Baiknya, Faktur Juni ini dibatalkan dan dibuat kembali di Juli dengan membayar kembali PPN Juli nya.
atau ada saran lain ?Namun, pembayaran PPN Juni jadinya di pindah bukukan atau gimana ?
Lebih baik faktur Juni dibatalkan dan buat faktur baru di Juli dengan NPWP yang benar. PPN Juli-nya dibayar lagi. Untuk PPN Juni yang sudah dibayar, ajukan pemindahbukuan ke KPP agar bisa dialihkan ke pembayaran PPN Juli. Jadi, nggak perlu bayar dobel.
Viewing 1 - 2 of 2 posts