Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Potensi Sanksi atas Tidak Lapor SPT Masa PPN
Potensi Sanksi atas Tidak Lapor SPT Masa PPN
Izin bertanya, dan mohon informasinya
WP SE Expired sejak tahun 2018, sehingga tidak dilakukan upload faktur pajak masukan, pembuatan faktur pajak keluaran ataupun pelaporan SPT Masa PPN sampai tahun 2024. Di tahun 2020 berdasarkan perhitungan kurang lebih bayar, posisi menunjukkan Lebih Bayar.
Pertanyaannya
Apabila WP memutuskan untuk memperpanjang Sertifikat Elektroniknya di tahun 2024, dan hendak melaporkan SPT Masa PPN nya. Potensi sanksi apa sajakah yang dapat muncul?
Terimakasih
Jika WP memperpanjang Sertifikat Elektronik di 2024 dan melaporkan SPT Masa PPN sejak 2018, potensi sanksi yang muncul termasuk denda keterlambatan lapor Rp 500.000 per bulan, bunga 2% per bulan untuk pajak yang belum dibayar, faktur masukan yang tidak bisa dikreditkan, denda 2% dari DPP untuk faktur keluaran yang terlambat diterbitkan, serta kemungkinan pemeriksaan pajak.