Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perhitungan DPP untuk PPN Sewa Bangunan
Perhitungan DPP untuk PPN Sewa Bangunan
Mohon bantuannya,
Terkait perhitungan PPN untuk transaksi sewa bangunan, saya buat biaya sewa di kontraknya per bulan kurang dari 2 juta selama setahun, namun dibayarkan per semester, jika dijumlahkan ternyata biaya sewa yg dibayarkan lebih dari 2 juta, apakah DPP atas sewa bangunan tersebut dihitung dari biaya sewa bulanan sesuai kontrak atau nilai kuitansi yg dibayarkan untuk 1 semester? Karena apabila sesuai kontrak otomatis tidak dikenakan PPN kalau tidak salah, mohon pencerahannya Bapak / Ibu.
Anda dipihak penyewa atau pemberi sewa yah?
Dari pihak penyewa pak, tp posisi nya sebagai pemotong pajak/ bendahara negara, bagaimana yah?
Viewing 1 - 3 of 3 posts