Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Perpajakan

  • Perpajakan

     wverdi updated 9 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Lizi lizi astii

    Member
    8 August 2024 at 7:46 pm

    Selamat malam Bapak/Ibu izin bertanya jika kita input manual dokumen lain pajak masukan, namun faktur ini terinput sebanyak 2 kali dan kondisinya sudah berhasil diapprove dengan nomor dokumen yang berbeda. Mengingat faktur pajak masukan tidak bisa dibatalkan apakah kita bisa mengubah salah 1 pm yang kita approve dengan nilai dpp dan ppn menjadi 0 agar tidak terjadi pm ganda? Mohon masukannya dan terimakasih

  • wverdi

    Member
    9 August 2024 at 9:39 am

    Sepertinya bisa dihapus ya kalau untuk dokumen lain pajak masukan yang sudah terupload tapi agak lupa juga soalnya sudah lumayan lama tidak ada kesalahan input manual.

    Ya tapi kalau tidak bisa dihapus terpaksa di 0 kan yang sudah terupload supaya tidak dianggap melaporkan dokumen fiktif. Kalau 0 kan bisa dijelaskan nanti saat pemeriksaan.

    Atau kalau tidak buat retur dokumen lain pajak masukan

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now