Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › aktiva in progres
siang,mau tanya kalau kita beli gedung cicil berkala selama 1 tahun apakah dpp dari angsuran yang kita bayarkan bisa dikreditkan?
Kalau beli gedung secara cicil, DPP dari angsuran bisa dikreditkan sepanjang faktur pajak diterima dan sesuai ketentuan. Jadi, kredit PPN-nya bisa dilakukan tiap kali bayar angsuran selama ada faktur pajak yang sah
Viewing 1 - 2 of 2 posts