Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • sponsorship

     lifegoeson updated 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • lifegoeson

    Member
    19 August 2024 at 11:31 am

    selamat pagi, izin bertanya.

    saya PT. A dapat surat permohonan sponsorship dari PT. B berkaitan acara anniversary, surat tersebut tidak menetapkan nominal sponsorship dan tidak mewajibkan mau memberikan/tidak. dana akan ditransfer ke vendor (OP)

    jika PT. A mau memberikan berupa dana sponsorship, apakah ada PPh yang perlu dikenakan?

    mohon infonya rekan2

  • Afreezal

    Member
    20 August 2024 at 9:10 am

    biasanya kayak gini gak terlalu dipedulikan soal ga terlalu material nominalnya, dan biasanya secara pembukuan diakui sebagai biaya Social Events.

  • lifegoeson

    Member
    20 August 2024 at 10:37 am

    hallo siang, kak

    rencana mengeluarkan dana sponsorship tapi berbeda orangnya, nilainya masing2 10jt.

    berarti kemungkinannya tidak ada pajak yg perlu saya potong ya?

    dan sebelumnya, belum pernah mengeluarnya biaya terebut dan belum pernah dibuatkan nama akunnya. apakah buat akun baru juga dengan nama akun “biaya social events”?

    mohon infonya kembali, kak

    • This reply was modified 9 months ago by  lifegoeson.
  • Afreezal

    Member
    21 August 2024 at 1:18 pm

    Ya, umumnya Social Events / Acara Sosial masuk biaya Sumbangan.

    Klo misal mau dipotong ya bisa saja golongkan sebagai hadiah.

  • lifegoeson

    Member
    21 August 2024 at 3:33 pm

    jika masuk ke biaya sumbangan untuk kegiatan tersebut, apakah akan di koreksi fiskal, kak?

    mohon infonya kembali

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now