Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak Distributor
Faktur pajak Distributor
Ijin bertanya terkait pembuatan faktur
Contoh kasus :
Distributor minuman menjual barang ke outlet” kecil dan warung” kecil, kemudian oleh pihak outlet di jual kembali. Apakah wajib pajak tersebut wajib menerbitkan faktur?
jika distributor sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka penjualan ke pihak outlet wajib menerbitkan faktur pajak karena bukan ke konsumen akhir dalam hal ini outlet akan menjualnya kembali, lalu untuk outlet jika sudah dikukuhkan sebagai PKP maka cukup dimasukan sebagai faktur pajak gunggungan.
Ya, distributor minuman yang menjual barang ke outlet kecil dan warung kecil wajib menerbitkan faktur. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, penerbitan faktur diperlukan untuk mendokumentasikan transaksi dan sebagai dasar penghitungan pajak. Faktur ini juga berfungsi sebagai bukti bagi outlet kecil saat melakukan pencatatan dan penghitungan pajak mereka. Pastikan faktur yang diterbitkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.