Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah Transfer Aset KPBU ke Pemerintah di Akhir Konsesi Dikenakan PPN Pasal 16D
Apakah Transfer Aset KPBU ke Pemerintah di Akhir Konsesi Dikenakan PPN Pasal 16D
Halo rekans,
saya sedang melakukan penelitian mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia, khususnya terkait implikasi pajak pertambahan nilai (PPN) Pasal 16D dalam konteks transfer aset dari badan usaha ke pemerintah di akhir masa konsesi. Apakah transfer aset dalam konteks KPBU ke pemerintah pada akhir masa konsesi dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 16D? jika ya, bagaimana perhitungan dan penerapan PPN tersebut, serta apakah ada pedoman atau regulasi yang lebih jelas mengenai hal ini?
Transfer aset dari badan usaha ke pemerintah di akhir masa konsesi dalam KPBU dapat dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN. PPN dihitung berdasarkan nilai pasar wajar aset yang diserahkan. Pedoman lebih lanjut dapat ditemukan dalam UU PPN dan peraturan turunannya, meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur detail untuk KPBU.