Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penggunaan SKTD PPn untuk Pembelian
Penggunaan SKTD PPn untuk Pembelian
Halo rekan rekan.. Jika buyer saya perusahaan swasta yang memiliki SKTD PPn, apakah SKTD tersebut bisa saya gunakan sebagai vendor pembangunan yang ditunjuk oleh buyer untuk pembelian material untuk keperluan pembangunan tersebut? Atau saya tetap menanggung PPn masukan atas pembelian material tersebut, dan tidak bisa ditagihkan ke buyer?
Viewing 1 of 1 posts