Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan alat berat bekas
Penjualan alat berat bekas
Dear rekan ortax
Mau tanya
Perusahaan A merupakan perusahaan yg bergerak dalam perdagangan mobil bekas dengan tarif PPN 1.1 % sesuai dengan KLU (perdagangan mobil bekas)Kondisi saat ini perusahaan A ingin menjual alat berat bekas, berapakah tarif PPN nya?
Kalau perusahaan A jual alat berat bekas, tarif PPN-nya tetap 1,1% seperti untuk mobil bekas, karena masih dalam kategori perdagangan barang bekas
Viewing 1 - 2 of 2 posts