Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pengenaan PPN 070
Selamat Siang Rekan
jika perusahaan yang berada di Kawasan Berikat melakukan transaksi Jasa yang berhubungan dengan perbaikan mesin Produksi (Embosing Roll, Service Mesin, Jasa Inpeksi), apakah bisa menggunakan FP kode 070 sehingga di bebaskan PPN nya? jika bisa, hal tersebut di atur dalam pasal brapa?
terimakasihPerusahaan di Kawasan Berikat bisa pakai FP kode 070 untuk jasa perbaikan mesin produksi dan bebas PPN, sesuai Pasal 16B UU PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 posts