Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Apakah perlu menampilkan keterangan ppn pada invoice tidak dipungut

  • Apakah perlu menampilkan keterangan ppn pada invoice tidak dipungut

     Daniel C updated 7 months, 4 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Rizal Setiawan

    Member
    19 September 2024 at 9:50 am

    Dear All Jenius pajak,

    Izin untuk bertanya. Apakah kita perlu menampilkan nilai PPn pada invoice dengan tujuan kawasan berikat / batam?

    Issue 1 : Tetap ditampilkan nilai PPn , tapi menggunakan stempel PP41 (batam) atau PP Berikat

    Issue 2 : Tidak ditampilkan nilai PPn, dan tidak menggunakan stempel.

    Manakah yang benar menurut saudara? mohon dibantu menyertakan PMK/PER/UU yang terkait

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Terimakasih atas advice yang diberikan.

    Regards,

    WP

  • Daniel C

    Member
    24 September 2024 at 11:19 am

    Sebaiknya tidak menampilkan nilai PPN pada invoice untuk tujuan kawasan berikat/Batam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, Issue 2 yang benar tidak ditampilkan nilai PPN dan tidak menggunakan stempel.

    Dasar hukumnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Kawasan Berikat, yang menyatakan bahwa barang yang keluar dari kawasan berikat tidak dikenakan PPN.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now