Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah perlu menampilkan keterangan ppn pada invoice tidak dipungut
Apakah perlu menampilkan keterangan ppn pada invoice tidak dipungut
Dear All Jenius pajak,
Izin untuk bertanya. Apakah kita perlu menampilkan nilai PPn pada invoice dengan tujuan kawasan berikat / batam?
Issue 1 : Tetap ditampilkan nilai PPn , tapi menggunakan stempel PP41 (batam) atau PP Berikat
Issue 2 : Tidak ditampilkan nilai PPn, dan tidak menggunakan stempel.
Manakah yang benar menurut saudara? mohon dibantu menyertakan PMK/PER/UU yang terkait
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terimakasih atas advice yang diberikan.
Regards,
WP
-
This discussion was modified 8 months ago by
Rizal Setiawan.
-
This discussion was modified 8 months ago by
Sebaiknya tidak menampilkan nilai PPN pada invoice untuk tujuan kawasan berikat/Batam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, Issue 2 yang benar tidak ditampilkan nilai PPN dan tidak menggunakan stempel.
Dasar hukumnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Kawasan Berikat, yang menyatakan bahwa barang yang keluar dari kawasan berikat tidak dikenakan PPN.