Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Waktu Pemotongan dan Pengakuan Bukti Potong PPh 23
Waktu Pemotongan dan Pengakuan Bukti Potong PPh 23
Dear rekan2 ortax mohon pencerahannya…
PT. A menerima bukti potong PPh 23 setiap bulan dari PT. B atas jasa yang didapat walaupun PT. B belum melunasi hutangnya ke PT. A.. apakah PT. A dapat mengakui prepaid tax 23 dilaporan keuangannya walaupun PT. B belum melunasi hutangnya.. dan apakah PT. A bisa mengkreditkan prepaid tax tersebut untuk pajak badan walaupun pada saat perhitungan badan PT. B masih belum melunasi hutangnya
Bisa di kreditkan oleh PT A
Baik terimakasih rekan johnson, apakah bukti potong tersebut bisa diakui sbg prepaid tax di laporan keuangan PT. A dengan catatan PT. B belum melunasi hutangnya tetapi sudah menyetorkan pph 23 thd PT.A
bisa diakui sebagai prepaid